MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
269/MENKES/PER/III/2008
TENTANG
REKAM MEDIS
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur kembali penyelenggaraan Rekam Medis dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116.
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2803);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan
Swasta Di Bidang Medik;
8.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/ll/1988 tentang Rumah Sakit;
9.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan;
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI
KESEHATAN TENTANG REKAM
MEDIS.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan ini yang
dimaksud dengan :
1. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan. pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter,
dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui
oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat
penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik
kedokteran atau kedokteran gigi.
4. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga
kesehatan yang ikut memberikan
pelayanan kesehatan secara langsung kepada
pasien selain dokter dan dokter gigi.
5. Pasien adalah setiap orang yang melakukan
konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang
diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter
gigi.
6. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh
dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien
dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
7. Dokumen adalah catatan dokter, dokter
gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang,
catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto
radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.
8. Organisasi Protesi adalah Ikatan Dokter
Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
BAB
II
JENIS
DAN ISI REKAM MEDIS
Pasal
2
(1) Rekam medis hams dibuat
secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
(2)
Penyelenggaraan rekam
medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut
dengan peraturan
tersendiri.
(4) Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan :
a.
jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan;
b.
kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan
c.
identitas yang menemukan pasien;
(5)
Isi rekam medis
untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan
sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan
yang merawatnya.
Pasal
4
(1)
Ringkasan pulang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) harus dibuat oleh
dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien.
(2)
Isi ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a.
identitas pasien;
b.
diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat;
c.
ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan
dan tindak lanjut; dan
d.
ñama dan tanda tangán dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan
kesehatan.
BAB
III
TATA
CARA PENYELENGGARAAN
Pasal
5
(1)
Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib
membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien
menerima pelayanan.
(3)
Pembuatan rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan dan
pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien.
(4)
Setiap pencatatan ke dalam rekam
medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangán dokter, dokter gigi atau
tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.
(5)
Dalam hai terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan
pembetulan.
(6)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara
pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.
Pasal
6
Dokter,
dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu bertanggungjawab atas catatan
dan/atau dokumen yang dibuat pada rekam
medis.
Pasal
7
Sarana
pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan rekam
medis.
BAB
IV
PENYIMPANAN,
PEMUSNAHAN, DAN KERAHASIAAN
Pasal
8
(1) Rekam medis pasien rawat inap
di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.
(2)
Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampaui, rekam
medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
(3)
Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya
ringkasan tersebut.
(4)
Penyimpanan rekam
medis dan ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan, ayat (3),
dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan
kesehatan.
Pasal
9
(1) Rekam medis pada sarana
pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.
(2)
Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat
dimusnahkan.
Pasal
10
(1)
Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan
dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter
gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana
pelayanan kesehatan.
(2)
Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan
dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hai :
a.
untuk kepentingan kesehatan pasien;
b.
memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hokum atas
perintah pengadilan;
c.
permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
d.
permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
e.
untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak
menyebutkan
identitas pasien.
(3)
Permintaan rekam
medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara
tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Pasal
11
(1)
Penjelasan tentang ¡si rekam
medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien
dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis
atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB
V
KEPEMILIKAN,
PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
12
(1)
Berkas rekam medis
milik sarana pelayanan kesehatan.
(2)
Isi rekam medis
merupakan milik pasien.
(3)
Isi rekam medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis.
(4)
Ringkasan rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy
oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien
atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Pasal
13
(1)
Pemanfaatan rekam
medis dapat dipakai sebagai:
a.
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
b.
alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran
gigi dan penegakkan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi;
c.
keperluan pendidikan dan penelitian;
d.
dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan
e.
data Statistik kesehatan.
(2)
Pemanfaatan rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menyebutkan identitas
pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli
warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
(3)
Pemanfaatan rekam
medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan
pasien, bila dilakukan untuk kepentingan negara.
Pasal
14
Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan,
dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.
BAB
VI
PENGORGANISASIAN
Pasal
15
Pengelolaan
rekam medis
dilaksanakan sesuai dengan organisasi dan tata kerja sarana pelayanan
kesehatan.
BAB
VII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
16
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan
organisasi protesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Pasal
17
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dapat mengambil tindakan
administratif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran
lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
BAB
VIM
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
18
Dokter,
dokter gigi, dan sarana pelayanan kesehatan harus menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan
ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
19
Pada
saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
20
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.