Kepemilikan Rekam Medis
Penentuan pemilikan rekam medis Permenkes 749a/Menkes/Per/XIII/1989 Para dokter
sering membawa pulang berkas rekam medis karena merasa berwenang penuh atas
pasiennya, sementara petugas rekam medis berkeras mempertahankan berkas rekam
medis dilingkungan kerjanya Di lain pihak pasien sering memaksa untuk membawa
/membaca berkas yang memuat riwayat sakitnya Akibatnya timbul pertanyaan
tentang pemilikan sah rekam medis
Secara hukum tidak ada bantahan terhadap pemilikan rekam medis oleh rumah sakit
Rumah Sakit sebagai pemilik segala catatan yang ada di rumah sakit,
termasuk rekam medis Hal ini mengingat karena catatan yang terdapat dalam
berkas merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh unit
pelayanan kesehatan kepada pasien Jadi bukti dokumentasi tersebut adalah sebagai
tanda bukti rumah sakit terhadap segala usahanya dalam menyembuhkan pasien Isi
rekam medis menunjukkan pula baik buruknya upaya penyembuhan yang dilakukan
Instansi pelayanan kesehatan tersebut Beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian bagi para petugas pelayanan kesehatan yang terlibat pada pelayanan
kepada pasien :
1. Tidak diperkenankan
untuk membawa berkas rekam medis keluar dari Instansi pelayaan kesehatan,
kecuali atas izin Pimpinan dan dengan sepengetahuan Kepala Unit Rekam
Medis yang peraturannya digariskan oleh rumah sakit
2. Petugas Unit Rekam
Medis antara lain bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan berkas yang
sewaktu-waktu dapat dibutuhkan oleh pasien
3. Petugas ini haru
betul-betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik dan
terlindung dari kemungkinan pencurian berkas atau pembocoran isi berkas rekam
medis
4. Itulah sebabnya maka
petugas Rekam Medis harus menghayati sebagai peraturan mengenai prosedur
penyelesaian pengisian berkas bagi para aparat pelayanan kesehatan maupun tata
cara pengelolaan berkas secara terkecil yang kesemuanya dilakukan demi menjaga
agar berkas rekam medis dapat diberikan perlindungan hukum bagi rumah
sakit, petugas pelayanan kesehatan maupun pasien
Dalam kaitan ini boleh ataupun tidaknya pasien mengenai akan isi dari pada
rekam medis adalah amat tergantung pada kesanggupan pasien untuk mendengar
informasi mengenai penyakitnya yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya hal
ini tidak berarti bahwa pasien diperkenankan untuk membawa berkasnya pulang
Resume pasien yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit serta diteruskan kepada
dokter rujukan sudah dianggap memadai Apabila dokter rujukan menghendaki
inormasi mengenai penyakit pasien yang lebih terperinci maka pihak rumah sakit
diperkenankan untuk memfoto copy dan melegalisir halaman-halaman yang
difotocopy tersebut serta meneruskan kepada dokter rujukan trsebut Harus
diingat bahwa ruah sakit senantiasa wajib memegang berkas asli, kecuali
untuk resep obat pasien
Dengan adanya minat pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi
pengadilan dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka
tampak bahwa rekam medis telah menjadi milik umum Namun pengertian umum
disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun
bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai
maksud/kepentingan berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang , yang
secara hukum dapat dipertanggung jawabkan bilaman peraturan scara khusus belum
ada, maka perihal penyiaran atau penerusan informasi kepada pasien,
dokter, orang lain yang ditunjuk adalah bersifat administratif, rumah sakit
akan memperhatikan berbagai faktor yang telibat sebelum menjawab permohonan
pasien atau pihak lainnya untuk melihat berkas rekam medis Dalam hal ini rumah
sakit bertanggung jawab secara moral dan hukum sehingga karenanya
berupaya untuk menjaga agar jangan sampai terjadi orang orang yang tidak
berwenang dapat memperoleh informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien
Pengamanan harus dimulai sejak pasien masuk, selamapasien dirawat, dan sesudah
ia pulang
Kerahasiaan Rekam Medis
Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis
sifatnya rahasia Tetapi kalu dianalisa, konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak
pengecualian Yang menjadi masalah disini ialah : Bagi siapa rekam medis itu
dirahasiakan, dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan Informasi di
dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang
khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai
dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pada dasranya informasi yamg bersumber dari
rekam medis ada dua kategori :
1. Informasi yang
mengandung nilai kerahasiaan
2. Informasi yang tidak
mengandung nilai kerahasiaan
Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan :
Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil
pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien Informasi ini
tidak boleh disebar luaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang
,karena menyangkut individu langsung si pasien Walupun begitu perlu diketahui
pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun kepada
keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak
diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien/keluarga menjadi
tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali
Informasi Yang Tidak Mengandung Nilai
Kerahasiaan
Jenis informasi yang dimaksud disini adalah
perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta informasi lain yang tidak
mengandung nilai medis Lazimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran
paling depan berkas rekam medis rawat jalan maupun rawat inap (Ringkasan
riwayat Klinik ataupun Ringkasan Masuk dan Keluar) Namun sekali lagi perlu
diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai medis maka lembaran
tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang
Walupun begitu petugas tenaga bantuan , perawat, petugas rekam medis maupun
petugas rrumah sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada kalanya identitas
pasienpundianggap perlu disembunyikan dari pemberitaa, misalnya apabila
pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi (buronan) Hal ini semata-mata
dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya rumah sakit dari
pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu Oleh karena itu dimanapun petugas
itu berdinas tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi agar terhindar
dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan
Sumber hukum bisa dijadikan acuan di dalam
masalah kerahasiaan suatu informasi yang menyangkut rekam medis pasien
dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966 yaitu mengenai “ Wajib
Simpan Rahasia kedokteran “ Dengan adanya Peraturan Pemerintah itu maka
siapapun yang bekerja di rumah sakit, khususnya bagi mereka yang
berhubungan dengan data rekam medis wajib memperhatikan ketentuan tersebut
Pasal 1 : Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala
sesuatu yang diketahui oleh orang –orang tersebut dalam pasal 3 pada
waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran
Pasal 3 : Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1
ialah
a Tenaga Kesehatan menurut pasal 2 undang-Undang tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara th 1963 no 78)
b Mahasiswa Kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan,
pengobatan dan/atau perawattan & orang lain yang ditetapkan oleh Mentrei
kKesehatan
Untuk lebih lengkapnya baca Peraturan
Pemerintah No 10 tahun 1966 mengenai Wajib simpan Rahasia Kedokteran
Sifat Kerahasiaan Rekam Medis
Dalam Sk NO 749a tersebut diatas dijelaskan
secara tegas dalam bab III pasal II bahwa :
Rekam Medis merupakan berkas yang wajib
dijaga kerahasiaannya
Sedangkan dalam bab III pasal 12 dijelaskan :
Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter ysng
merawat pasien dengan izin tertulis pasien
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam
medis tanpa seizin pasien berdasarkan peraturan-peraturan
perundangan-undangan
Meskipun kita ketahui bahwa pada dasarnya toh
pasien dapat mengetahui tentang keadaan sakitnya melalui dokter, dan
bahwa pasien berkewajiban untuk memberi izin/kuasa kepada pihak ke 3 yang ingn
mengetahui keadaan sakitnya Berdasarkan peraturan perundanga-undangan
yang berlaku namun satu hal harus dilakukan petugas rekam medis dalam
menjalankna tugasnya terhadap pembuktian informasi medis pasien yaitu
melaksanakannya dengan teliti dan hati-hati.
Ketelitian dan sifat hati-hati ini membuat
petugas medis untuk memperhatikan :
1. Memastikan secara
pasti informasi apa yang kiranya dapat memenuhi kebutuhan sipenanya,
serta hanya informasi itu yang hanya dikirmkan
2. Bila ada pertanyaan
tentang kebenaran atau syah tidaknya tanda tangan surat kuasa pasien di surat
izin, lakukan pengecekan dengan tanda tangan pada saat pasien dirawat dan surat
izin lainnya yang ada dalam RM
3. Bila tidak ada tanda
tangan sebagai pembanding dan ada keraguan tntang syah tidaknya tanda tangan
itu, maka orang itu harus mengsyahkan tanda tangannya di notaris terlebih
dahulu Demikian pula bila terjadi perubahan tanda tangan dari masa gadis kemasa
nikah (nona menjadi nyonya)
4. Resume
pasien cukup digunakan sebagai penjelas informasi yang diinginkan, kecuali bila
ditentukan lebih dari pada itu (misal seluruh berkas)
No comments:
Post a Comment