Monday, May 6, 2013

KEPEMILIKAN REKAM MEDIS DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS


Kepemilikan Rekam Medis

                 Penentuan pemilikan rekam medis Permenkes 749a/Menkes/Per/XIII/1989 Para dokter sering membawa pulang berkas rekam medis karena merasa berwenang penuh atas pasiennya, sementara petugas rekam medis berkeras mempertahankan berkas rekam medis dilingkungan kerjanya Di lain pihak pasien sering memaksa untuk membawa /membaca berkas yang memuat riwayat sakitnya Akibatnya timbul pertanyaan tentang pemilikan sah rekam medis
         Secara hukum tidak ada bantahan terhadap pemilikan rekam medis oleh rumah sakit Rumah Sakit  sebagai pemilik segala catatan yang ada di rumah sakit, termasuk rekam medis Hal ini mengingat karena catatan  yang terdapat dalam berkas merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan kesehatan kepada pasien Jadi bukti dokumentasi tersebut adalah sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala usahanya dalam menyembuhkan pasien Isi rekam medis menunjukkan pula baik buruknya upaya penyembuhan yang dilakukan Instansi pelayanan kesehatan tersebut Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi para petugas pelayanan kesehatan yang terlibat pada pelayanan kepada pasien :
1. Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam medis keluar dari Instansi pelayaan kesehatan, kecuali  atas izin Pimpinan dan dengan sepengetahuan Kepala Unit Rekam Medis yang peraturannya digariskan oleh rumah sakit
2. Petugas Unit Rekam Medis antara lain bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan berkas yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan oleh pasien
3. Petugas ini haru betul-betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik dan terlindung dari kemungkinan pencurian berkas atau pembocoran isi berkas rekam medis
4. Itulah sebabnya maka petugas Rekam Medis harus menghayati sebagai peraturan mengenai prosedur penyelesaian pengisian berkas bagi para aparat pelayanan kesehatan maupun tata cara pengelolaan berkas secara terkecil yang kesemuanya dilakukan demi menjaga agar berkas rekam medis dapat diberikan  perlindungan hukum bagi rumah sakit, petugas pelayanan kesehatan maupun pasien
         Dalam kaitan ini boleh ataupun tidaknya pasien mengenai akan isi dari pada rekam medis adalah amat tergantung pada kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakitnya yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya hal ini tidak berarti bahwa pasien diperkenankan untuk membawa berkasnya pulang Resume pasien yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit serta diteruskan kepada dokter  rujukan sudah dianggap memadai Apabila dokter rujukan menghendaki inormasi mengenai penyakit pasien yang lebih terperinci maka pihak rumah sakit diperkenankan  untuk memfoto copy dan melegalisir halaman-halaman yang difotocopy tersebut serta meneruskan kepada dokter rujukan trsebut Harus diingat bahwa ruah sakit senantiasa  wajib memegang berkas asli, kecuali untuk resep obat pasien
         Dengan adanya minat pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan  dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis  telah menjadi milik umum Namun pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan  berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang , yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan bilaman peraturan scara khusus belum ada, maka perihal penyiaran atau penerusan informasi  kepada pasien, dokter, orang lain yang ditunjuk adalah bersifat administratif, rumah sakit akan memperhatikan berbagai faktor yang telibat sebelum menjawab permohonan pasien atau pihak lainnya untuk melihat berkas rekam medis Dalam hal ini rumah sakit  bertanggung jawab secara moral dan hukum sehingga karenanya berupaya untuk menjaga agar jangan sampai terjadi orang orang yang tidak berwenang dapat memperoleh informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien Pengamanan harus dimulai sejak pasien masuk, selamapasien dirawat, dan sesudah ia pulang

Kerahasiaan Rekam Medis 
         Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis  sifatnya rahasia Tetapi kalu dianalisa, konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian Yang menjadi masalah disini ialah : Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan, dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pada dasranya informasi yamg bersumber dari rekam medis ada dua kategori :
1. Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
2. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan

Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan :
         Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien Informasi ini tidak boleh disebar luaskan  kepada pihak-pihak yang tidak berwenang ,karena menyangkut individu langsung si pasien Walupun begitu perlu diketahui pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien/keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali

Informasi Yang Tidak Mengandung Nilai Kerahasiaan
Jenis informasi yang dimaksud disini adalah perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta informasi lain yang tidak mengandung nilai medis Lazimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan  maupun rawat inap (Ringkasan riwayat Klinik ataupun Ringkasan Masuk dan Keluar) Namun sekali lagi perlu diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai medis maka lembaran tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang Walupun begitu petugas tenaga bantuan , perawat, petugas rekam medis maupun petugas rrumah sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada kalanya identitas pasienpundianggap perlu disembunyikan  dari pemberitaa, misalnya apabila pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi (buronan) Hal ini semata-mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya rumah sakit dari pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu Oleh karena itu dimanapun petugas itu berdinas  tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan
Sumber hukum bisa dijadikan acuan di dalam masalah kerahasiaan suatu informasi yang menyangkut  rekam medis pasien dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966 yaitu mengenai “ Wajib Simpan Rahasia kedokteran “ Dengan adanya Peraturan Pemerintah itu maka siapapun yang bekerja  di rumah sakit, khususnya bagi mereka yang berhubungan dengan data rekam medis wajib memperhatikan ketentuan tersebut
Pasal 1 :  Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahui oleh orang –orang tersebut  dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran
Pasal 3 : Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah
a  Tenaga Kesehatan menurut pasal 2  undang-Undang tenaga Kesehatan (Lembaran Negara th 1963 no 78)
b Mahasiswa Kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawattan & orang lain yang ditetapkan oleh Mentrei kKesehatan
Untuk lebih lengkapnya baca Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966 mengenai Wajib simpan Rahasia Kedokteran

Sifat Kerahasiaan Rekam Medis
Dalam Sk NO 749a tersebut diatas dijelaskan secara tegas dalam bab III pasal  II bahwa :
Rekam Medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya
Sedangkan dalam bab III pasal 12 dijelaskan :
Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter ysng merawat pasien dengan izin tertulis pasien
Pimpinan sarana pelayanan  kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa  seizin pasien berdasarkan peraturan-peraturan perundangan-undangan
Meskipun kita ketahui bahwa pada dasarnya toh pasien  dapat mengetahui tentang keadaan sakitnya melalui dokter, dan bahwa pasien berkewajiban untuk memberi izin/kuasa kepada pihak ke 3 yang ingn mengetahui keadaan sakitnya  Berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku namun satu hal harus dilakukan petugas rekam medis  dalam menjalankna tugasnya terhadap pembuktian informasi medis pasien yaitu melaksanakannya dengan teliti dan hati-hati.
Ketelitian dan sifat hati-hati ini membuat petugas medis untuk memperhatikan :
1. Memastikan secara pasti informasi apa yang kiranya  dapat memenuhi kebutuhan sipenanya, serta hanya informasi  itu yang hanya dikirmkan
2. Bila ada pertanyaan tentang kebenaran atau syah tidaknya tanda tangan surat kuasa pasien di surat izin, lakukan pengecekan dengan tanda tangan pada saat pasien dirawat dan surat izin lainnya yang ada dalam RM
3. Bila tidak ada tanda tangan sebagai pembanding dan ada keraguan tntang syah tidaknya tanda tangan itu, maka orang itu harus mengsyahkan tanda tangannya di notaris terlebih dahulu Demikian pula bila terjadi perubahan tanda tangan dari masa gadis kemasa nikah (nona menjadi nyonya)
4. Resume pasien cukup digunakan sebagai penjelas informasi yang diinginkan, kecuali bila ditentukan lebih dari pada itu (misal seluruh berkas)

No comments:

Post a Comment