1. Setiap informasi yang bersifat medik yang dimiliki rumah sakit tidak boleh disebarkan oleh pegawai rumah sakit itu, kecuali bila pimpinan rumah sakit itu mengijinkan.
2. Rumah sakit tidak boleh dengan sekehendaknya menggunakan rekam
medis dengan cara yang dapat
membahayakan kepentingan pasien,
kecuali jika rumah sakit itu
sendiri akan menggunakan rekam medis tersebut bila perlu
untuk melindungi dirinya atau mewakilnya.
3. Para asisten dan dokter yang bertanggung jawab boleh
dengan bebas berkonsultasi dengan bagian rekam medis dengan catatan yang ada hubungan dengan pekerjaannya. Andaikata ada keragu-raguan
dipihak staf rekam medis maka
persetujuan masuk ketempat rekam
medis itu boleh ditolak dan persoalannya hendaknya diserahkan kepada
keputusan pimpinan rumah sakit. Bagaimanapun
salinan rekam medis tidak boleh dibuat tanpa persetujuan khusus dari
kepala bagian rekam medis yang akan bermusyawarah dengan pimpinan rumah sakit jika ada keragu-raguan.
Tidak seorangpun boleh memberikan
informasi lisan atau tertulis kepada
orang di luar organisasi rumah sakit tanpa peretujuan tertulis dari pihak pimpinan rumah sakit (Perkecualian : mengadakan diskusi mengenai kemajuan dari pada kasus dengan keluarga atau wali pasien yang mempunyai kepentingan yang syah).
4. Dokter tidak boleh memberikan persetujuan
kepada perusahaan asuransi atau
badan lain untuk memperoleh rekam medis.
5.
Badan
badan sosial boleh mengetahui isi data sosial
dari rekam medis, apabila mempunyai alasan-alasan
yang syah untuk memperoleh informasi namun
untuk data medisnya tetap diperlukan
surat persetujuan dari pasien yang
bersangkutan.
6. Permohonan pasien untuk memperoleh informasi mengenai
catatan dirinya diserahkan
kepada dokter yang bertugas merawatnya.
7.
Permohonan secara lisan, permintaan informasi sebaiknya ditolak, karena cara permintaan
harus tertulis.
8.
Informasi rekam medis hanya dikeluarkan dengan surat
kuasa yang ditanda tangani dan diberi tanggal oleh pasien (walinya jika pasien
tersebut secara mental tidak kompeten),
atau keluarga terdekat kecuali
jika ada ketentuan lain dalam peraturan. Surat kuasa hendaklah juga ditanda tangani dan diberi tanggal oleh
orang yang mengeluarkan rekam
medis dan disimpan di dalam berkas
rekam medis tersebut.
9.
Informasi di dalam rekam medis boleh diperlihatkan
kepada perwalian rumah sakit yang syah untuk melindungi kepentingan rumah sakit
dalam hal-hal yang bersangkutan dengan pertanggung jawaban.
10. Informasi
boleh diberikan kepada rumah sakit lain, tanpa surat kuasa yang ditanda tangani
oleh pasien berdasarkan permintaan dari rumah sakit itu yang menerangkan bahwa
si pasien sekarang dalam perawatan mereka.
11. Dokter-dokter
dari luar rumah sakit yang mencari keterangan mengenai pasien pada suatu rumah
sakit, harus memiliki surat kuasa dari pasien tersebut. Tidak boleh seorang
beranggapan bahwa karena pemohon seorang dokter ia seolah-olah lebih berhak
untuk memperoleh informasi dari pemohon yang bukan dokter. Rumah Sakit dalam
hal ini akan berusaha memberikan segala pelayanan yang pantas kepada dokter
luar, tetapi selalu berusaha lebih memperhatikan pasien dan rumah sakit.
12. Ketentuan
ini tidak hanya berlaku bagi Bagian Rekam Medis, tetapi juga berlaku bagi semua
orang yang menangani rekam medis di Bagian Perawatan, bangsal-bangsal dan
lain-lain.
13. Rekam
medis yang asli tidak boleh dibawa keluar rumah sakit, kecuali bila atas
perintah pengadilan, dengan surat kuasa khusus tertulis dari pimpinan rumah
sakit.
14. Rekam
medis tidak boleh diambil dari tempat penyimpanan untuk dibawa kebagian lain
rumah sakit, kecuali jika diperlukan untuk transaksi dalam kegiatan rumah sakit
itu. Apabila mungkin rekam medis ini hendaknya diperiksa dibagian setiap waktu
dapat dikeluarkan bagi mereka yang memerlukan.
15. Dengan
persetujuan pimpinan rumah sakit, pemakaian rekam medis untuk keperluan riset
diperbolehkan. Mereka yang bukan staf medis rumah sakit, apabila ingin
melakukan riset harus memperoleh persetujuan tertulis dari pimpinan rumah
sakit.
16. Bila
suatu rekam medis diminta untuk dibawa ke pengadilan segala ikhtiar hendaklah
dilakukan supaya pengadilan menerima salinan foto statik rekam medis yang
dimaksud. Apabila hakim minta yang asli, tanda terima harus diminta dan
disimpan di folder sampai rekam medis yang asli tersebut kembali.
17. Fakta
bahwa seorang majikan telah membayar atau telah menyetujui untuk membayar
ongkos rumah sakit bagi seorang pegawainya, tidak dapat dijadikan alasan bagi
rumah sakit untuk memberikan informasi medis pegawai tersebut kepada majikan
tadi tanpa surat kuasa / persetujuan tertulis dari pasien atau walinya yang
syah.
18. Pengesahan
untuk memberikan informasi hendaklah berisi indikasi mengenai periode-periode
perawatan tertentu. Surat kuasa / persetujuan itu hanya berlaku untuk informasi
yang termasuk dalam jangka waktu / tanggal yang ditulis didalamnya.
Sumber :
Petunjuk Teknis Penyelengaraan Rekam Medis / Medical Record Rumah Sakit,
Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Jakarta, Januari
1993.
No comments:
Post a Comment