Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran,
yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989
tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan
catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan
dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang
identitas, anamnesa,penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan
dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang
dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas , tidak hanya sekedar
kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem
penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan
pelayanan medik, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi
penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan
untuk melayani permintaan/peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan
lainnya.
Rekam medis mempunyai 2 bagian yang perlu
diperhatikan yaitu bagian pertama adalah tentang INDIVIDU : suatu
informasi tentang kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan dan
sering disebut PATIENT RECORD, bagian kedua adalah tentang MANAJEMEN:
suatu informasi tentang pertanggungjawaban apakah dari segi manajemen maupun
keuangan dari kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan. Rekam
medis juga merupakan kompilasi fakta tentang kondisi kesehatan dan penyakit seorang
pasien yang meliputi :
1. Data terdokumentasi tentang keadaan sakit sekarang dan waktu lampau
2. Pengobatan yang telah dan akan dilakukan oleh tenaga kesehatan
profesional secara
tertulis.
No comments:
Post a Comment