A. Pendahuluan
Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari
tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun
1990-an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh
modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan rekam
medis dengan format rekaman pada kertas (paper-based record) menjadi rekam
kesehatan yang berazaskan pada butiran informasi berbasis komputer
(computer-based environment) yaitu rekam medis yang berbasis pada informasi
dengan menerapkan teknologi informasi kesehatan. Perekam Medis yang profesional
wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi
dan kode etik profesi. Kompetensi Perekam Medis
1. Menentukan
nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD
yang berlaku (ICD-10 Volume 2).
2. Mengumpulkan
kode diagnosis pasien untuk memenuhi sistim pengelolaan, penyimpanan, dan
pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan.
3. Mengklasifikasikan
data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan
sistem pelaporanmorbiditas yang diharuskan.
4. Menyajikan
informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring
KLB epidemiologi dan lainnya.
5. Mengelola
indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik serta
permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci.
6. Menjamin
validitas data untuk registrasi penyakit, mengembangkan dan mengimplementasikan
petunjuk standar koding dan pendokumentasian.
B. Aspek
Hukum Dan Etika Profesi
Deskripsi Kompetensi:
Deskripsi Kompetensi:
Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan
pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan
memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
C. Manajemen
Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
Deskripsi Kompetensi:
Deskripsi Kompetensi:
Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan informasi
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan
informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
D. Menjaga
Mutu Rekam Medis
Deskripsi Kompetensi:
Deskripsi Kompetensi:
Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
E. Statistik
Kesehatan
Deskripsi Kompetensi:
Deskripsi Kompetensi:
Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan
untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai
dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
F. Manajemen
Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis
Deskripsi Kompetensi:
Deskripsi Kompetensi:
Perekam Medis mampu mengelola unit kerja yang
berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan
unit kerja manajemen informasi kesehatan (MIK) / rekam medis (RM) di instalansi
pelayanan kesehatan.
G. Kemitraan
Profesi
Deskripsi Kompetensi : Perekam Medis mampu berkolaborasi
inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.
Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua
tingkatan, Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non
kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi, Memberikan
informasi database MIK dengan efisien dan efektif, Mengidentifikasi kebutuhan
informasi bagi pelanggan baik internal & ekternal, Melaksanakan komunikasi
dengan teknologi mutakhir (internet, e-mail, fax, dll), Melaksanakan negosiasi
dan advokasi tentang pelayanan MIK/rekam medis, Memberikan konsultasi dalam
pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,
Menjalin kerjasama dengan Bagian Sistem Informasi RS dalam pengembangan
teknologi baru
H. Kode
Etik
Bahwa memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tujuan
nasional yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan salah
satu wujud dari kesejahteraan nasional dan mempunyai andil yang besar dalam
pembangunan sumber daya manusia berkualitas yang dapat mendukung kelangsungan
kehidupan bangsa dan terwujudnya cita-cita nasional yaitu masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan aspek penting
untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu
pengembangan sistem dan penerapannya didukung oleh tenaga profesi yang
berkualitas. Karena Rekam Medis dan Informasi Kesehatan menyangkut kepentingan
kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, maka Perekam Medis merasa perlu
untuk merumuskan pedoman sikap dan perilaku profesi, baik anggota Perhimpunan
Profesional Perekam Medis Indonesia (PORMIKI) maupun Perekam Medis lainnya
dalam mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien
maupun masyarakat luas.
Pedoman sikap dan perilaku Perekam Medis ini dirumuskan dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil gunapartisipasi kelompok Perekam Medis
dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan kesehatan. Maka berdasarkan
pemikiran di atas, Kongres I PORMIKI menyepakati Kode Etik Perekam Medis
sebagai berikut:
1. Kewajiban
Umum
a. Di
dalam melaksanakan tugas profesi, tiap Perekam Medis selalu bertindak demi
kehormatan diri, profesi dan organisasi PORMIKI.
b. Perekam
Medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi.
c. Perekam
Medis lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan pribadi dan selalu
berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan
yang bermutu.
d. Perekam
Medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang
terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan
pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Perekam
Medis selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi
pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial.
f. Perekam
Medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh
tanggungjawab, teliti dan akurat.
2. Perbuatan/
tindakan yang bertentangan dengan kode etik :
a.
Menerima ajakan kerjasama seseorang / orang
untuk melakukan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
b.
Menyebarluaskan informasi yang terkandung
dalam rekam medis yang dapat merusak citra Perekam Medis.
c.
Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun
atas tindakan no.1 dan 2.
3. Peningkatan
Pengetahuan Dan Kemampuan
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional, baik
anggota maupun organisasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan
profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan
di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
4. Kewajiban
Terhadap Profesi
a. Perekam
Medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari Kode Etik
Profesi.
b. Perekam
Medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan.
c. Perekam
Medis wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan
citra profesi.
d. Perekam
Medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan organisasi
profesi.
5. Kewajiban
Terhadap Diri Sendiri
a. Perekam
Medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik.
b. Perekam
Medis wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan
IPTEK yang ada.
alam rangka
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Manajemen Informasi
Kesehatan.
No comments:
Post a Comment