A. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti
Rekam medis
dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan.
B. Kerahasiaan Rekam Medis
Setiap dokter atau
dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan
yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis.
Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk
memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien
sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia kedokteran (isi rekam medis)
baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis di hadapan sidang majelis.
Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan
kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam medis.
C. Sanksi Hukum
Dalam Pasal 79
UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter atau dokter
gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah). Selain tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi
yang tidak membuat rekam medis juga dapat dikenakan sanksi secara perdata,
karena dokter dan dokter gigi tidak melakukan yang seharusnya dilakukan (ingkar
janji/wanprestasi) dalam hubungan dokter dengan pasien.
D. Sanksi Disiplin dan Etik
Dokter dan
dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga
dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan
KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi
Indonesia (KODEKGI).
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006
tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP,
ada tiga alternatif sanksi disiplin yaitu :
· Pemberian peringatan tertulis.
· Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau
surat izin praktik.
· Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Selain sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam
medis dapat dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yaitu Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi
(MKEKG).
No comments:
Post a Comment